Jakarta - Setelah melewati agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa, hari ini seharusnya Roger Danuarta mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, sidang harus ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutan.
"Dari pihak JPU belum siap mengajukan tuntutan, jadi sidang ditunda sampai Rabu," ucap pengacara Roger Danuarta, Jufry Manus saat dihubungi melalui telepon dengan detikHOT, Senin (2/6/2014).
Setelah pemeriksaan saksi ahli yang dilaksanakan pekan lalu, pihak Roger enggan mengajukan saksi yang meringankan. Alasannya, diungkapkan oleh Jufry lantaran keterangan dari JPU dianggap menguntungkan kliennya.
Untuk sidang selanjutnya, sidang Roger akan tetap digelar hari Rabu (4/6). Jadwal sidang beragendakan mendengarkan pembacaan tuntutan.
"Ya, rencana tetap minggu ini. Untuk hari Rabu nanti akan dikabarkan lebih lanjut kondisinya bagaimana," ucap Jufry.
(pus/wes)