"Hari ini Dea diperiksa (sebagai tersangka)," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Siswo, saat dihubungi detikHot, Rabu (4/6/2014).
Siswo pun mengharapkan kedatangan Dea untuk berikan keterangan kepada penyidik. Sebelumnya, ia sudah berikan surat panggilan tersangka kepada Dea dan sudah diketahui oleh Dea.
"Ya diharapkan hadir," jelasnya.
Dea menjadi tersangka kasus penggelapan mobil Honda CR-V suaminya, Eel Ritonga. Ia dinilai telah menjual mobil Eel tanpa izin.
Menurut pengakuan Dea kala itu, mobil Honda CR-V tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan anaknya, Melodi. Namun Dea membantah sebagai pihak yang menjual langsung mobil tersebut.
Dea juga mengatakan mobil itu dijual oleh istri kedua Eel bernama Ninda. Ninda sendiri diketahui sudah bercerai dari Eel beberapa waktu lalu.
(mau/wes)