Pihak kepolisian melalui Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo saat ditemui detikHOT di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (2/6/2014) mengatakan bahwa Dea harus datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari Rabu mendatang.
"Untuk kasus D yang dilaporkan melarikan mobil Eel, terhitung hari Jumat kamarin sudah dikirim surat panggilan dan sudah diterima oleh D. Surat tersebut statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka dan pemanggilan hari Rabu (4/6)," katanya.
Lebih lanjut Siswo mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan pihaknya sudah diterima suami Dea saat ini.
"Pemeriksaanya nanti jam 9 di ruang pencurian kendaraan bermotor dan kami mengharapkan D hadir dalam pemeriksaan nanti," jelasnya lagi.
(wes/wes)