Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dea Mirela Diharapkan Hadir Jalani Pemeriksaan

Jakarta - Dea Mirela sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil Honda CRV milik mantan suaminya, Eel.

Pihak kepolisian melalui Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo saat ditemui detikHOT di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (2/6/2014) mengatakan bahwa Dea harus datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari Rabu mendatang.


"Untuk kasus D yang dilaporkan melarikan mobil Eel, terhitung hari Jumat kamarin sudah dikirim surat panggilan dan sudah diterima oleh D. Surat tersebut statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka dan pemanggilan hari Rabu (4/6)," katanya.


Lebih lanjut Siswo mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan pihaknya sudah diterima suami Dea saat ini.


"Pemeriksaanya nanti jam 9 di ruang pencurian kendaraan bermotor dan kami mengharapkan D hadir dalam pemeriksaan nanti," jelasnya lagi.


(wes/wes)