Saat ditemui di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (2/6/2014), Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengungkapkan pihaknya akan mencari keberadaan mobil tersebut karena akan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ditemukan mobilnya. Langkah Polresta Bekasi berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan pemblokiran mobil tersebut, karena mobil itu akan jadi barang bukti," ujarnya.
AKP Siswo juga mengatakan pihaknya menaikkan status Dea menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari 7 sampai 11 saksi dan sudah kumpulkan barang bukti, kita nyatakan terlapor D dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Dea diduga telah menjual mobil CRV milik mantan suaminya itu pada 2013 lalu. Lewat sang pengacara, Dea beralasan menjual mobil tersebut untuk menutupi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya pasca bercerai dari Eel.
(hkm/kak)