Jessica sepertinya tahu benar akan ada jalan terjal yang harus dilalui. Tapi ia begitu siap demi masa depan sang putra.
"Saya bersyukur (PTUN menolak), artinya kebenaran masih bisa ditegakkan. Itu saya lakukan untuk masa depan anak saya. Keputusan bikin saya sangat senang sekali. Jadi, hukum masih berjalan lancar," ungkap Jessica.
Meski kurang bersemangat membicarakan hal tersebut, Jessica sedikit-sedikit bisa memberikan komentarnya. Ia juga mengaku tak terlalu mengerti masalah hukum yang kini tengah membelitnya.
Ia hanya mengerti, jika kalah, sang buah hati bakal kesulitan mendapat status jelas. Ia pun mengaku tak meminta apa-apa lagi dari Ludwig selain pengakuan anaknya.
"Lain-lain aku nggak minta apa-apa. Aku sebagai ibu sudah bersyukur memiliki anak. Aku berusaha semampu aku buat bahagiakan dia, berikan dia kasih sayang," ujarnya.
Ludwig menggugat Dinas Dukcapil dan Jessica Iskandar ke PTUN atas penerbitan akta nikah. Gugatan itu ditolak pengadilan karena kadaluarsa. Sebab, keduanya telah melangsungkan pernikahan sejak akhir tahun 2013 lalu. Sementara Ludwig mengajukan gugatan tanggal 28 Oktober 2014.
Ada beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 27 UU Perkawinan No. 1/1974 mengenai pembatalan pernikahan. Salah satunya adalah sepasang suami-istri bisa menggunakan haknya itu hanya dalam tenggat waktu 6 bulan setelah menikah.
Sementara, bangsawan asal Jerman itu juga melayangkan gugatan pembatalan pernikahan dengan Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang di PN Jaksel hingga kini belum juga diputuskan. Terakhir, pihak Ludwig dan Jessica membawa bukti tambahan ke persidangan.
(nu2/nu2)